Nama Nasabah : Nur Amanatul ( Wanita tdk. Merokok )
Usia Nasabah : 25 Thn
Rencana menabung : 500.000,-/bulan atau 6.000.000,-/tahun
Masa menabung hanya : 10 tahun
MANFAAT YANG DIDAPATKAN IBU NUR YAKNI :
1. Apabila mengalami resiko sakit dan masuk rumah sakit manapun di seluruh Indonesia dan sakit apapun yang penting harus Rawat Inap maka Ibu Nur mendapat uang penggantian Rawat Inap sebesar Rp. 600.000,-/hari. Syaratnya minimal Rawat Inapnya 2 hari (2 x 24 jam) dan maksimal 100 hari, berlaku sejak polisnya berusia 30 hari dari polis disetujui. Bila polis disetujui tgl 10 Mei 2011 maka tgl 10 Juni 2011 sudah bisa Klaim.
Contoh
Klaim: Ibu Nur ternyata sakit di rumah sakit selama 10 hari dengan
biaya total 2 jt atau 200 rb/hr, ternyata di Polis tadi perhari Ibu Nur
mendapat 600 rb/hr maka uang penggantian yang didapat dari Prudential
adalah 10 hr X 600 rb = 6 jt, walaupun kenyataan Ibu Nur hanya terkena
biaya 2 jt.
2. Apabila
Ibu Nur mengalami kondisi kritis seperti Jantung, Kanker dan Stroke
setelah polis sudah berjalan 90 hari setelah polis disetujui. Bila Polis
disetujui tgl 10 Mei 2011 maka tgl 10 November 2011 sudah bisa Klaim.
Contoh
Klaim: Ibu Nur ternyata sakit Kanker dan menghabiskan biaya total 30
jt, maka bila di Polis Ibu Nur mendapat santunan 40 jt hanya dengan
melampirkan Surat Dokter dan Hasil Lab yang menyatakan sakit kritis tsb
Ibu Nur akan mendapat santunan 40 jt, walaupun kenyataan hanya terkena
biaya 30 jt.
3. Selanjutnya
karena Ibu Nur terkena sakit Kanker, maka sesuai dengan keterangan di
Polis Ibu Nur tidak perlu menabung lagi justru Prudential yang akan
mengisi tabungan Ibu Nur sebesar 6 jt/thn atau 500 rb/hr.
Contoh
klaim: ternyata Ibu Nur setelah menabung selama 4 bulan terkena
penyakit kritis, dan setelah mendapatkan Klaim sebesar 40 jt tadi, maka
Ibu Nur tidak perlu menabung lagi Justru Prudential akan mengisi
tabungan Ibu Nur sebesar 6 jt/thn atau 500 rb/hr mulai bulan ke-5 sampai
usia Ibu Nur 65 tahun (bukan hanya sampai 10 tahun).
4. Apabila
terjadi musibah kecelakaan 1 hari setelah Polis disetujui maka Ibu Nur
juga akan mendapatkan santunan sesuai dengan yg ada di Polis.
Contoh
klaim: Tanggal 10 Mei 2011 Polis disetujui Prudential, ternyata tgl 11
Mei 2011 terjadi kecelakaan dan mengakibatkan cacat, maka Ibu Nur akan
mendapatkan santunan sebesar 80 jt dengan presentasi yg ada (misal bila
patah 1 kaki maka mendapat 50% dari 80 jt, bila 2 kaki 100% dari 80 jt
dll)
5. Bila ibu Nur mengalami resiko meninggal dunia maka ahli waris Ibu Nur akan mendapatkan uang pertangungan sebesar 220 jt dan itu berlaku sejak polis di setujui oleh PT. Prudential.
Contoh klaim: Tanggal 10 Mei 2011 Polis disetujui Prudential, maka bila ternyata di tanggal 11 Mei 2011 Ibu Nur meninggal maka Ahli waris Ibu Nur akan mendapat uang pertanggungan sebesar 220 jt.
6. Uang
yang ditabungkan tersebut juga akan diinvestasikan ke saham-saham
unggulan seperti saham di BANK MANDIRI, BANK BCA, BANK BRI, PT ASTRA dan
PT TELKOM dengan asumsi pengembalian investasi di tahun 2010 mencapai
42% pertahun jadi Ibu Nur tidak usah kawatir uang ibu aman di Prudential asal jangan di ambil di tahun 1 sebab uang ibu habis dikarenakan adanya biaya akuisisi th. 1 = 100 %, th. 2 = 60 %, th. 3 – th. 5 = 15 % jadi apabila ingin mengambil sebaiknya diatas tahun tersebut. Jadi yang namanya investasi itu lebih keara jangka panjang,
seperti kita investasi pohon jati kan tidak bisa 5 tahun diambil terus
untung contoh bila Ibu Nur tadi mengambil di Usia 40 thn atau waktu
anaknya mau kuliah, maka tersedia dana sekitar 123 jt dengan asumsi
pengembalian 15% (padahal di tahun 2010 diatas 40%) tetapi bila Ibu Nur
Ingin Uangnya bisa diambil setiap saat maka saya sarankan untuk menabung di Bank saja (tetapi bila di Bank Ibu Nur tidak akan mendapat manfaat seperti diatas). Menabung di Prudential merupakan Konsep Menabung Modern, banyak manfaatnya maka jangan tunggu lama lagi untuk menabung di Prudential.
n.b. Semoga penjelasan diatas bemanfaat.
Diposkan oleh
MUH AMIN RUSDIAN SYAIFULLOH
di nganjuk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar