Ada 2 cara mengajukan klaim :
1. Penjaminan.
A. Klaim Riwayat Inap.
1. Pastikan Anda menghubungi Pelayanan Medis 24 jam PRUhospital & surgical 75 sebelum rawat inap dilakukan, atau maksimal 2 x 24 jam setelah rawat inap dilakukan (jika keadaan darurat).
2. Klarifikasi ketertanggungan diri Anda akan terlebih dahulu dilakukan oleh Petugas Pelayanan Medis 24 jam. Informasi yang akan ditanyakan meliputi :
- Nama Anda (pemegang kartu tertanggung PRUhospital & surgical 75)
- Nomor telepon
- Nomor Polis
- Tanggal lahir
- Nama Rumah Sakit dan Dokter yang ingin dituju (jika ada)
- Surat rujukan dari Dokter
- Gejala atau kondisi medis yang Anda hadapi sehingga memerlukan rawat inap.
3. Selanjutnya Petugas Pelayanan Medis 24 jam dapat memberikan referensi atau informasi mengenai Rumah Sakit yang menjadi rekanan/provider atau Anda dapat memilih Rumah Sakit sesuai dengan keinginan Anda asalkan masuk dalam daftar provider. Petugas Pelayanan Medis 24 jam dapat memberikan saran-saran medis jika Anda butuhkan.
4. Sesegera mungkin setelah Anda tiba di Rumah Sakit. Anda harus menunjukan Kartu Tertanggung Anda kepada petugas administrasi rumah sakit.
5. Selama perawatan Anda memenuhi ketentuan dan batas maksimal manfaat yang tertera di Polis Anda, Anda tidak perlu mengkhawatirkan biaya perawatan di Rumah Sakit. Karena biaya-biaya yang timbul sehubungan perawatan tersebut akan dijamin atau ditanggung terlebih dahulu oleh PT Prudential Life Assurance. Apabila ada selisih yang melebihi batas maksimal manfaat yang tertera dalam Polis, termasuk apabila Anda dirawat inap di kamar yang biayanya diatas batas manfaat polis Anda, maka selisih biaya yang dimaksud akan diinformasikan kepada Anda. Selisih dari biaya tersebut, harus Anda bayarkan ke Rumah Sakit sebelum Anda meninggalkan Rumah Sakit.
6. Daftar provider rumah sakit dapat berubah. Oleh karena itu, untuk mengetahui daftar provider yang terbaru klik di sini. Anda dapat menghubungi Petugas Pelayanan Medis 24 jam PRUhospital & surgical 75
B. Klaim Rawat Jalan (khusus perawatan sebelum dan sesudah rawat inap).
Kartu Tertanggung PRUhospital & surgical 75 Anda tidak dapat dipergunakan sebagai jaminan pembayaran atas biaya rawat jalan yang Anda lakukan. Klaim rawat jalan, sesuai dengan yang tertera di Ringkasan Polis dan Ketentuan Polis, dapat Anda ajukan setelah pengobatan dilakukan, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Mengisi Formulir Klaim dengan lengkap, jelas dan benar. Formulir dapat diperoleh di Kantor Pusat Prudential Life Assurance atau melalui website pada menu "Formulir Klaim dan Aplikasi Lainnya".
2. Melengkapi dokumen persyatan klaim, yaitu :
- Semua kuitansi dan tanda terima asli atas biaya perawatan.
- Laporan Lengkap dari Dokter / SKD (Surat Keterangan Dokter).
- Rincian biaya perawatan dari Dokter, termasuk biaya obat-obatan dan jasa yang diberikan.
3. Dokumen persyaratan klaim tersebut di atas mohon dikirimkan ke : PT Prudential Life Assurance
Prudential Tower Jl.Jendral Sudirman Kav.79, Jakarta 12910.
c. Formulir Klaim dan Aplikasi Lainnya
d. Daftar Rumah Sakit
2. Reimbursement .
Prosedur Pengajuan Klaim Reimbursement
Pengajuan klaim atas pembayaraan manfaat rawat inap dan meninggal dunia dapat disertai dengan dokumen-dokumen yang tercantum di bawah ini :
Rawat Inap (PRUmed, PRUmedika prima, PRUhospital & Surgical,PRUhospital &Surgical Syariah, Hospital Cash Plan, Hospital In Safe dan PRUhospital care)
|
Non Rawat Inap
|
Formulir klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap
Formulir Surat Keterangan Dokter
Resume Medis
Salinan seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
Kuitansi asli beserta rinciannya
|
Polis Asli
Formulir Klaim Meninggal Dunia/ Crisis Cover/ Waiver/Total&Permanent Disability / PRUpersonal accident death&disablement.
Formulir Surat Keterangan Dokter
Resume Medis
Salinan seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
Salinan KTP/bukti kenal diri Anda dan Penerima Manfaat
Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Rumah Sakit (formulir A1) dansalinan surat keterangan kematian Tertanggung/Akte Kematian, jika meninggal dunia.
Salinan Pengubahan Nama (Jika pengubahan nama pernah terjadi)
Surat Berita Acara Kepolisian jika meninggal karena kecelakaan yang melibatkan pihak Kepolisian
|
Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh kami
|
Untuk dapat mengetahui informasi lebih lanjut mengenai persyaratan pengajuan klaim masing-masing manfaat asuransi secara lengkap, silahkan mengunjungi website kami www.prudential.co.id atau layanan informasi Polis di PRUaccess https://pruacces.prudential.co.id pada menu FAQ.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar